
Berdasarkan hasil rekomendasi Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi NTB pada awal November 2025 dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) MUI Kabupaten Sumbawa pada awal Desember 2025, kampanye massif terkait manfaat dan produk keuangan syariah kepada masyarakat, salah satunya melalui pelatihan dan workshop bagi UMKM dan petani dalam mengakses pembiayaan syariah adalah menjadi salah satu hal yang ditekankan.
Sebagai langkah praktis merealisasikan rekomendasi tersebut, Komisi Pemberdayaan Ekonomi Ummat (KPEU) MUI Kabupaten Sumbawa bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Ekonomi Syariah (LPES) NTB dan Koperasi Konsumen Syariah (Kopsyah) BMT Insan Samawa menyelenggarakan Pelatihan Implementasi Ekonomi Syariah pada Usaha Berbasis Mikro di Kabupaten Sumbawa untuk target 150 peserta lingkup Kecamatan Sumbawa, Kecamatan Moyo Utara, Moyo Hilir, Labuhan Badas dan Unter Iwes, yang diselenggarakan selama periode November – Desember 2025 sebanyak 6 kali pelatihan secara bertahap di Aula Hotel Suci Sumbawa.
Dalam pelatihan ekonomi berbasis syariah untuk pelaku usaha tersebut, materi disampaikan Ketua KPEU MUI Sumbawa, Rai Saputra, SIP. dengan tema implementasi Ekonomi Syariah bagi pelaku usaha mikro dan materi terkait sertifikasi halal produk dan hajat pembentukan koperasi syariah bagi UMKM disampaikan Direktur LPES NTB yang juga Sekretaris KPEU MUI Sumbawa Firman Cahyadi M.M.Inov.
Dalam paparannya, Rai yang juga Ketua Pengurus Kopsyah BMT Insan Samawa menekankan pentingnya pelaku usaha memperhatikan pakem-pakem dalam implementasi ekonomi syariah dalam berusaha agar terhindar dari praktek yang dilarang syariah. Beberapa pelarangan dimaksud seperti riba (pinjam meminjam dengan mematok pengembalian dengan nilai/ manfaat berlebih), gharar (transaksi tidak jelas), judi, penjualan barang haram dan tipu menipu. Selain itu yang tidak kalah penting menurut Rai adalah pelaku usaha sebaiknya memperhatikan kualitas ‘hablumminallah’ sebagai wujud ketakwaan agar Allah senantiasa melapangkan ikhtiar berusaha dan membimbing usaha dijalankan agar senantiasa sesuai syariat-Nya.


“Sebagai salah satu langkah realistis mewadahi implementasi ekonomi syariah dalam dunia usaha, adalah dengan menyiapkan satu lembaga keuangan mikro berbasis syariah seperti koperasi syariah yang bisa mewadahi UMKM mengakses pembiayaan berbasis syariah. Konsep ini sebenarnya sudah berjalan selama hampir 10 tahun ini dengan pendirian Koperasi Syariah BMT Insan Samawa kolaborasi dengan MUI Kabupaten Sumbawa dengan ratusan UMKM anggota yang dibinanya.” Terang Rai yang juga Ketua Dekopinda Kabupaten Sumbawa.
Terkait paparan mengenai sertifikasi halal produk UMKM dan hajat pembentukan Koperasi Syariah bagi UMKM, Firman Cahyadi selaku Direktur LPES NTB yang juga Pendamping Produksi Halal (PPH) menekankan pentingnya UMKM memiliki sertifikat halal produk. Hal ini untuk memberikan kepastian kepada konsumen terkait kelayakan produk baik dari sisi halal bahan baku maupun kebaikan proses produksinya.
Selain paparan mengenai pentingnya sertifikasi halal, Firman juga melakukan pendataan peserta UMKM yang hadir selama pelatihan berlangsung untuk membuat satu ‘bank’ data dalam rangka hajat pembentukan koperasi syariah bagi UMKM di bawah pendampingan LPES NTB.
Dalam hajat merealisasikan rekomendasi Rakerda dan Rakerwil MUI Sumbawa dan NTB selain melalui pelatihan ekonomi syariah bagi UMKM kemitraan dengan LPES NTB dan BMT Insan Samawa, KPEU MUI Sumbawa juga menyelenggarakan pelatihan pembentukan koperasi syariah berbasis masjid bagi pengurus Masjid Al Amanah, Kecamatan Maronge, Sumbawa pada 27 Desember 2025 di Masjid Al Amanah, Maronge. Agenda yang diselenggarakan melalui kolaborasi dengan Yayasan Karaci Sumbawa Sejahtera dan BMT Insan Samawa ini diisi oleh Ketua KPEU MUI Sumbawa sebagai pemateri utama.
Dalam paparannya Rai lebih menitikberatkan pentingnya setiap wilayah memiliki lembaga keuangan mikro syariah dalam hajat mewadahi masyarakatnya yang ingin mengakses pembiayaan syariah sehingga terhindar dari riba. Untuk itu konsep koperasi syariah berbasis masjid menjadi penting dengan pelibatan pengurus dan masyarakat sekitar masjid untuk menghidupkan bersama koperasi tersebut. Keberdaan koperasi syariah berbasis masjid juga diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk menghidupkan konsep muamalah sesuai dengan apa yang dituntunkan Rasulallah SAW.
Kolaborasi stakeholder yang concern terhadap implementasi ekonomi syariah menjadi penting untuk percepatan syiar dan hajat ‘membumikan’ ekonomi syariah di Sumbawa yang menjunjung prinsip ‘adat barenti ko syara’, syara’ barenti ko kitabullah’. Oleh karena itu, MUI sebagai lembaga keummatan diharapkan dapat menjadi corong pergerakan untuk memassifkan Gerakan Ekonomi Syariah di Tanah Intan Bulaeng.