Salah satu program penyaluran dana zakat, infak dan sedekah Badan Amil Zakat (Baznas) Kabupaten Sumbawa adalah melalui skema porduktif atau zakat produktif. Pada kepengurusan Baznas Sumbawa era Dea Guru Syukri Rahmat saat ini, terdapat skema berbeda dalam penyaluran zakat produktif Baznas Kabupaten Sumbawa, yakni dengan pelibatan Koperasi Konsumen Syariah (Kopsyah) BMT Insan Samawa sebagai mitra pendamping pelaku usaha (UKM) mustahiq-nya.

Dalam tata pelaksanaanya, kemitra dua pihak ini (Baznas Kabupaten Sumbawa dan Kopsyah BMT Insan Samawa) melibatkan Baznas Sumbawa sebagai mitra pengumpul zakat produktif sekaligus penyalurannya, Kopsyah BMT Insan Samawa sebagai mitra yang membantu screanning UKM mustahiq penerima manfaat dan sekaligus mendampingi proses realisasi dana diterima mustahiq agar mejadi modal produktif untuk usaha, selain juga dalam pendampingan pengembangan usaha.

Pada tahap awal di tahun 2025 ini, terdapat 54 (lima puluh empat) UKM mustahiq penerima manfaat zakat produktif yang tersebar di 5 (lima) kelurahan di Kecamatan Sumbawa, 1 (satu) desa di Kecamatan Unter Iwes  dan 1(satu) desa di Kecamatan Labuhan Badas dengan total pendistribusian zakat produktif senilai Rp. 81 juta untuk besaran modal usaha Rp. 1,5 juta per penerima manfaat.

Pada tahap pertama, skema pendampingan dilakukan oleh BMT Insan Samawa adalah dengan menginvetaris kebutuhan komoditas usaha yang dibutuhkan oleh penerima manfaat, setelah melalui tahapan analisa usaha dan komoditas usaha, pihak BMT Insan Samawa mendampingi UKM Penerima manfaat ke toko mitra supplier untuk belanja komoditas produktif dibutuhkan.

Pola pendampingan pengadaan komoditas ini dilakukan untuk mengkawal peruntukan zakat produktif dari Baznas Kabupaten Sumbawa ini betul-betul terarah untuk UKM mustahiq berusaha. Setelah tahapan awal ini dilakukan, tahap kedua model pendampingan BMT Insan Samawa adalah melakukan akad transaksi pengadaan komoditas telah dibelanjakan. Dalam tahapan akad ini, UKM mustahiq ‘diikat’ dengan akad pengadaan komoditas melalui skema pengembalian modal hanya pokok saja tempo rata-rata 1(satu) tahun. Tahap ini dilakukan dalam rangka mengikhtiarkan zakat produktif dari Baznas Sumbawa dapat bergulir untuk penerima manfaat lainnya.

“Selama masa pengembalian pokok yang akan dicicil per bulan, pihak Kopsyah BMT Insan Samawa akan tetap mendampingi mustahiq penerima manfaat baik dalam penguatan spiritual, pengembangan usaha seperti branding dan packaging hingga jika memungkinkan hilirisasi usaha. Karena beberapa mitra yang sudah menjalin kerjasama dengan BMT Insan Samawa di antaranya beberapa universitas di Sumbawa, Dinas Pemerintah Kabupaten Sumbawa hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumbawa.” Terang Rai selaku ketua Pengurus Kopsya BMT Insan Samawa.

“Dalam masa pendampingan selama proses pengembalian pokok, pihak BMT Insan Samawa akan rutin mendampingi usaha baik secara kunjungan langsung maupun melalui pengajian rutin. Hal ini diharapkan selain dalam rangka penguatan spiritual dan usaha, juga untuk mendekatkan hati antara tim BMT dan mustahiq penerima manfaat. Bahkan ke depan jika usaha UKM mustahiq tersebut berkembang maka dari BMT sangat memungkinkan menambah permodalan syariah untuk penguatan kapasitas usahanya. Sehingga diharapkan harapan Baznas Sumbawa merubah UKM mustahiq menjadi muzakki dapat terealisasi.” Lanjut Rai.

Di samping pengkawalan usaha mustahiq, BMT Insan Samawa juga akan menitipkan satu kenclengan di masing-masing UKM penerima manfaat untuk menjadi wadah bagi UKM tersebut untuk berinfaq melalui Baznas. “Diharapkan melalui wadah tersebut mustahiq tetap bisa berbagi untuk sesama tanpa harus menunggu meningkatnya kelayakan usaha. Karena dengan prinsip berbagi diharapkan dapat menghadirkan keberkahan dalam usahanya dan mengundang pertolongan Allah untuk memperbaiki usaha yang dijalankan.” Tutup Rai.