Dalam mewujudkan hajat membumikan ekonomi syariah di kalangan pengusaha mikro, Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Syariah (LPES) NTB bersama MUI Sumbawa dan Koperasi Syariah (Kopsyah) BMT Insan Samawa menyelenggarakan Pelatihan Usaha Mikro Berbasis Syariah. Agenda diselenggarakan di Lantai 2 Hotel Suci pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Dalam program kolaboratif tahun ketiga antara LPES NTB, MUI Sumbawa dan BMT Insan Samawa ini, menghadirkan sekitar 30 pengusaha mikro dari berbagai jenis usaha di antaranya usaha kuliner, sembako dan jasa usaha lainnya.

Pada pemaparan materi pertama, Firman Cahyadi, M.M.Inov. selaku ketua LPES NTB, yang juga Pendamping Produksi Halal (PPH), menyampaikan mekanisme pengurusan sertifikat halal utk pengusaha kuliner mikro dan manfaat sertifikat halal produk dalam penguatan usaha UKM.

“Salah satu alasan penting UKM wajib memiliki sertifikat halal produk adalah untuk mewujudkan kepercayaan konsumen terhadap produk UKM sehingga membantu dalam peningkatan omset usaha.” Terang Firman yang juga merupakan sekretaris Komisi Pemberdayaan Ekonomi Ummat (KPEU) MUI Sumbawa.

Kemudian di sesi kedua materi disampaikan Ketua KPEU MUI Sumbawa, Rai Saputra SIP. terkait aplikasi ekonomi syariah dalam dunia bisnis. Rai yang juga sekaligus Ketua Pengurus Kopsyah Bmt Insan Samawa menekankan pentingnya UKM memperhatikan tata kelola usaha sesuai tuntunan syariah selain aspek halal dan tayyib nya produk.

“Sistem syariah mengutamakan hajat awal berusaha untuk meraih ridho Allah. Untuk itu pelaku usaha wajib memperhatikan kaedah hukum syariah dalam berusaha seperti menekankan pentingnya kejujuran, amanah dan profesionalitas dan menghindari larangan – larangan syariah seperti zhalim, gharar (ketidakjelasan) dan Riba. Hal ini menjadi penting karena orientasi sistem ekonomi syariah adalah perlindungan atas hak harta mereka yang terlibat di dalamnya.” Jelas Rai.

Di sesi akhir yakni sesi diskusi diikuti dengan sangat antusias oleh peserta. Hal ini ditunjukkan dengan keaktifan peserta menanyakan pengalaman usaha yang telah dijalankan apakah sesuai tuntunan syariah, serta bagaimana produk mereka dapat terdaftar dalam program sertifikasi halal gratis.